- Calon Peserta Didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 2 (dua) pilihan program keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 (dua) Satuan Pendidikan;
- Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan program keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.
A. Peminatan
- PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 tidak memberikan pilihan peminatan pada saat pelaksanaan seleksi.
- Penetapan peminatan pada Satuan Pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan masing-masing.
- Penetapan peminatan akan ditentukan oleh satuan pendidikan setelah dilakukan asesmen pembelajaran melalui tahapan yang akan diatur kemudian.
B. Perubahan Pilihan
- Selama masa pendaftaran, Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri, dan Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri.
- Pindah pilihan sebagaimana tersebut angka 1, bagi Calon Peserta Didik dari SMA Negeri yang pindah ke SMK Negeri dan/atau sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada SMA dan/atau sebaliknya.
- Pindah pilihan dari SMA ke SMK wajib melengkapi dan mengunggah Surat Keterangan Sehat sesuai yang dipersyaratkan (contoh form dapat dilihat di navigasi Surat Pernyataan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar