Seleksi PPDB SMK Negeri dengan ketentuan:
1. Seleksi Prestasi
- a. nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika memiliki);
- b. usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
2. Seleksi Domisili Terdekat
- a. jarak terdekat domisili berdasarkan Kartu Keluarga;
- b. nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika memiliki);
- c. usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
3. Seleksi Afirmasi (Keluarga Tidak Mampu, Anak Panti, dan ATS).
- a. nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika memiliki);
- b. usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
- c. Lama ATS (khusus calon peserta didik ATS).
NILAI AKHIR SMK NEGERI
1. Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMK Negeri meliputi:
- a. Rata-Rata Nilai Rapor (NR) Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/MTs atau yang sederajat;
- b. Bobot Nilai Kejuaraan (NK).
2. Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus:
NA SMK = NR + NK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar