Seleksi PPDB SMK dengan ketentuan:
A. Seleksi Jarak Terdekat
- jarak terdekat domisili berdasarkan Kartu Keluarga;
- nilai akhir;
- usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
B. Seleksi Afirmasi (Siswa Miskin, anak yatim dan/atau piatu, anak panti, dan ATS (Anak Tidak Sekolah)).
- sesuai ketentuan penetapan kuota bagi siswa miskin, anak yatim dan/atau piatu, anak panti, dan ATS;
- nilai akhir;
- usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
C. Seleksi Prestasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar